Prita Masih Hadapi Ancaman Pidana
Prita Mulyasari terus berharap besar agar hakim memutuskan bebas dari kasus yang ia alami. Dan ini adalah sidang yang ke-enam belas yang harus dijalani Prita. Sebuah perjalanan yang panjang bagi Prita untuk mendapatkan keadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang –Banten, kemarin (Rabu, 9/12/2009), dukungan moril terhadap Prita terus mengalir. Prita ibarat pahlawan bagi rakyat kecil untuk mencari keadilan.
Dalam perkara pidana ini Prita didakwa melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda satu milyar rupiah. Bagi Prita, hukuman yang tidak masuk akal.
Kasus Prita ini memang menyetuh rasa keadilan sebagian besar masyarakat kita yang menilai hukum hanya berpihak kepada yang ber-uang dan berkuasa.
Barangkali baru kali ini dalam hidupnya, Prita menghadapi beban berat. ia harus menjalani dua perkara sekaligus, perdata dan pidana.
Perkara perdata telah memvonis dia harus membayar denda sekitar 200 juta rupiah. Dan bila ia kalah dalam perkara pidana ini, ancaman hukuman penjara enam tahun serta denda satu miliar rupiah menanti Prita.
Akhirnya … Tidak sedikit yang pesimis, Prita bisa menang dalam perkara pidana ini.
Fahmi idris adalah salah satu orang yang pesmis, tetapi ia terus mendukung Prita. Bahkan dari koceknya, ia mengeluarkan uang sebesar 100 juta rupiah untuk membantu Prita membayar denda perdata.
Lalu bagaimana sikap pihak Rumah Sakit Omni. Dalam keterangan persnya kemarin, kuasa hukum Omni International Alam Sutera bersedia mencabut gugatan perdata Prita, artinya, Prita tidak harus membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Solusi yang meringankan hukuman Prita dan memperbaiki citra Omni Internasional.
Namun Prita justru ingin gugatan pidananya dicabut, yang mana bisa dilakukan saat sidang baru berjalan tiga bulan.
Terlepas dari perdebatan hukum di Pengadilan, Prita telah menarik simpati banyak orang dengan sejumlah aksi moral, seperti pengumpulan koin keadilan.
Bahkan aksi dukungan terhadap Prita meluas ke berbagai daerah dan sudah sampai ke tingkat lebih tinggi.
Tidak diketahui berapa jumlah dan yang sudah terkumpul dari aksi pengumpuilan koin ini. Ada yang memperkirakan lebih dari 200 juta, dan dukungan ini sepertinya akan terus mengalir dan menambah pundi-pundi Prita.
Selama hukum dan penegakannnya di negeri ini tidak se- iya dan sekata, akan semakin kuat dukunga moril dan materil bagi Prita. Dan akan lahir Prita–Prita baru yang menjadi simbol perlawanan terhadap hukum yang seolah berpihak.
Prita yang setahun lalu, tidak kita kenal kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Tetapi ibu rumah tangga ini masih harus menjalani proses hukum panjang, bahkan bisa saja putusan itu putusan buruk yang memidanakan ibu rumah tangga ini dengan kurungan penjara. Masih jauh memang bagi Prita untuk mendapat keadilan.

